Lembaga Dakwah PBNU (LD-PBNU) telah berhasil merampungkan serangkaian rekomendasi digital dalam rangka penguatan kegiatan dakwah digital. Dalam agenda penguatan dakwah digital yang bertemakan “Elevating Millennial Dai Through Digital Literacy.” Beberapa rekomendasi untuk stakeholder telah dikemukakan.
Rekomendasi ini mengupas strategi serta tantangan yang muncul di tengah era industri dan society 5.0 yang kian terus berkembang. Ketua LD-PBNU, KH. Abdullah Syamsul Arifin, dalam pernyataannya menyebut bahwa rekomendasi ini ditujukan kepada seluruh stakeholder.
“Komitmen LD-PBNU untuk mengembangkan dakwah digital diwujudkan dengan memberikan rekomendasi pada berbagai pihak yang berperan dalam dakwah digital. Termasuk pemerintah, para dai dan penggiat dakwah, orang tua, serta seluruh lapisan masyarakat.” terang Ketua LD-PBNU yang akrab dipanggil Gus Aab ini di Jakarta, pada Ahad (06/08/2023).
Adapun rekomendasi penguatan dakwah digital dari Lembaga Dakwah PBNU (LD-PBNU) yaitu:
- Bagi Pemerintah
Pemerintah perlu mengambil langkah konkret dalam mengatur penggunaan media sosial dengan regulasi yang lebih ketat. Hal ini mencakup pembatasan usia untuk penggunaan platform media sosial tertentu seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan sejenisnya. Selain itu, pemerintah harus bekerja sama dengan platform media sosial untuk mengarahkan algoritma dan konten yang disajikan agar mencerminkan ciri khas dan akhlak bangsa Indonesia. Konten yang bersifat provokatif, pornografi, memecah belah, serta hal-hal negatif lainnya harus dilarang dan diawasi dengan ketat. - Bagi Para Dai dan Penggiat Dakwah
Para Dai dan penggiat dakwah perlu meningkatkan literasi digital mereka agar dapat berdakwah secara efektif di era Industry and Society 5.0. Menguasai teknologi informasi menjadi penting dalam menyebarkan konten dakwah yang edukatif dan kreatif. Para Dai juga harus aktif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk pembuatan konten dakwah Islami dan upaya untuk mencegah masyarakat mengakses konten negatif seperti pornografi dan konten merusak akhlak. - Bagi Orang Tua
Orang tua memiliki peran krusial dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan gadget dan media sosial oleh anak-anaknya. Mereka perlu memberikan pengawasan yang tepat agar anak-anak tidak terjebak dalam kecanduan yang negatif terhadap media sosial. Orang tua juga harus memberikan pendidikan dan pembinaan yang sesuai mengenai penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan bijaksana. - Bagi Masyarakat
Masyarakat perlu memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memilah dan memilih konten media sosial yang bermanfaat dan positif bagi bangsa dan negara. Bijak dalam menggunakan teknologi dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan, Pancasila, UUD 1945, serta norma dan budaya yang berlaku di masyarakat. Masyarakat harus menolak segala bentuk informasi yang dapat merusak moral dan mengganggu hak asasi manusia, serta menghindari perilaku menyimpang yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Kontributor : Adha Anggraini