Aceh (JagatNU.com) – Lembaga Dakwah PBNU, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO RI), Kembali menggelar Seminar Literasi Digital dengan mengusung tema “Penguatan Pemahaman Bijak Bermedia dan Bahaya Kecanduan Judi Online bagi Milenial” yang dilaksanakan di Aula Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, pada hari Minggu, (05/05/2024).
Dalam sambutan pembukaannya, Tgk Furqan, MA, Ketua Panitia, dengan penuh semangat menyambut peserta seminar. Beliau menyoroti pentingnya kesadaran akan literasi digital di era digital saat ini dan menekankan kesempatan bagi peserta untuk saling belajar dan berbagi pengetahuan guna mengembangkan kemampuan dalam bermedia.
“Dalam seminar ini, kita memiliki kesempatan untuk saling belajar dan berbagi pengetahuan tentang bagaimana kita dapat menggunakan media sosial dengan bijak serta berbagi pengetahuan tentang bahaya judi online bagi milenial.”

KH. Tian Kamaludin, Lc., sebagai pemateri Lembaga Dakwah PBNU mengulas pengertian judi online yang mendalam, bahwa banyak sekali jenis judi baik online maupun offline. Judi telah membawa dampak negatif yang cukup parah dikalangan Masyarakat saat ini.
“Kita harus memperkuat iman, menjaga pergaulan, dan memanfaatkan waktu dengan bijak untuk melindungi diri dari belenggu judi online, Kita harus menjadi pengguna yang cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital ” ungkapnya dengan tegas kepada peserta.
KH. Faisal Ali, S.Sos. Ketua PWNU Aceh, sebagai pemateri juga menyampaikan bahwa di Era Digital saat ini menjadi tanda perubahan kehidupan masyarakat, kini masyarakat tidak hanya tinggal dalam ruang nyata, tapi juga ruang maya. Pangsa pasar yang begitu besar menjadi problem besar sekaligus dampak yang ditimbulkan dapat berpotensi memunculkan permasalahan baru di tengah masyarakat, diantaranya judi online.
“Aceh yang merupakan provinsi yang memiliki hak istimewa dalam hal qanun, maka Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan kasus judi online, dan ini yang harus menjadi acuan bersama dalam bermedia harus sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa No 01 Tahun 2016. tentang Judi Online.” Tegasnya.
Senada dengan itu Dr. Jalaluddin, M.Pd., pemateri ketiga, menggarisbawahi juga terkait akan urgensi menghentikan praktik judi online. “Selain memberikan dampak negatif secara sosial, judi online juga melanggar hukum dan dapat mengancam data pribadi,dan kita harus bersama memeranginya.” Tutupnya, dalam penyampaian materi terakhir Seminar Literasi Digital Edisi ke-11 Lembaga Dakwah PBNU kali ini.
Kegiatan berjalan dengan sukses yang diikuti oleh 200 lebih peserta dari berbagai kalangan, yang sangat antusias menyimak dari setiap pemaparan materi yang disampaikan dan aktif dalam menyampaikan pertanyaan dan diskusi dalam forum seminar literasi digital tersebut.